MEDIASI BERHASIL
|
LAHAT-26 September 2025, Suasana Pengadilan Negeri (PN) Lahat hari ini dipenuhi dengan kabar gembira setelah upaya mediasi dalam perkara perdata No. 31/Pdt.G/2025/PN Lht berhasil mencapai titik temu. Berkat keahlian dan kesabaran Ibu Diaz Nurima Sawitri, S.H., M.H., selaku Hakim Mediator, para pihak yang bersengketa akhirnya sepakat untuk berdamai. Perkara ini sebelumnya diajukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya sebagai pihak Penggugat terhadap HERMADI Reg 231414743335284, Pemilik Pangkalan LPG Subsidi, sebagai pihak Tergugat, dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Setelah melalui serangkaian proses mediasi yang intens dan konstruktif, kedua belah pihak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan dan non-litigasi. "Keberhasilan mediasi ini merupakan bukti bahwa jalur damai selalu menjadi pilihan terbaik dalam penyelesaian sengketa," ujar Ibu Diaz Nurima Sawitri setelah proses penandatanganan kesepakatan. "Kami mengapresiasi keterbukaan dan komitmen kedua pihak untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan." Kesepakatan damai ini secara resmi telah ditandatangani bersama oleh perwakilan dari YLKI Lahat Raya dan Pemilik Pangkalan LPG Subsidi HERMADI. Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, perkara No. 31/Pdt.G/2025/PN Lht akan segera dicatatkan sebagai akta perdamaian dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pencapaian ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat dan pihak-pihak lain yang bersengketa untuk memanfaatkan lembaga mediasi di pengadilan sebagai jalan pintas yang efektif dan efisien menuju keadilan substantif. |