Pelaksanaan tugas kimwasmat Lapas Empat Lawang
new.png akhlak1.png

Berita Pengadilan

Berita Pengadilan

Berisikan Menu Tentang Semua Berita Yang Terjadi Pada Pengadilan Tinggi Palembang Termasuk Juga Kumpulan Galeri Foto Kegiatan atau Kejadian di Pengadilan Tinggi Palembang

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Tahunan

Pelaksanaan tugas kimwasmat Lapas Empat Lawang

LAPPELAKSAANAANTUGASKIMWASMAT25.png

Pada hari Jumat, 26 September 2025, PN Lahat melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) terhadap narapidana di wilayah hukumnya.

Tim KIMWASMAT dari PN Lahat dipimpin langsung oleh tiga Hakim, yaitu Bapak Maurits Marganda Sitohang, S.H., Ibu Quinta Lestari, S.H., dan Bapak Yusuf Wahyu Wibowo, S.H.

 

Mencegah Penyimpangan Pelaksanaan Putusan

 

Kegiatan pengawasan ini bertujuan utama untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sesuai fungsinya, Tim KIMWASMAT bertugas mengawasi implementasi putusan hakim terhadap narapidana mulai dari masa putusan dijatuhkan hingga narapidana selesai menjalani masa pidana dan kembali ke masyarakat.

"Pengawasan ini adalah bagian integral dari sistem peradilan. Kami memastikan bahwa hak-hak narapidana terpenuhi sesuai putusan, dan yang paling penting, memverifikasi bahwa tidak ada praktik yang menyimpang dari amar putusan," ujar salah satu Hakim anggota Tim KIMWASMAT.

 

Memastikan Kondisi Langsung Narapidana

 

Dalam kegiatan yang dilakukan pada tanggal 26 September 2025 tersebut, para Hakim pengawas turun langsung ke lapangan. Mereka memeriksa kondisi aktual para narapidana dan memverifikasi data administrasi pelaksanaan pidana.

Melalui KIMWASMAT, Hakim Pengawas memastikan bahwa berbagai program pembinaan, hak-hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB), serta keseluruhan masa menjalani pidana, dilaksanakan secara akuntabel dan transparan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan.

Kegiatan KIMWASMAT ini merupakan rutinitas PN Lahat untuk menjaga integritas peradilan dan memastikan bahwa tujuan hukum—pembalasan, perlindungan masyarakat, dan rehabilitasi—dapat tercapai dengan optimal.