Berita Terkini
new.png akhlak1.png

Berita Pengadilan

Berita Pengadilan

Berisikan Menu Tentang Semua Berita Yang Terjadi Pada Pengadilan Tinggi Palembang Termasuk Juga Kumpulan Galeri Foto Kegiatan atau Kejadian di Pengadilan Tinggi Palembang

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Tahunan

Wakil Ketua PN Lahat Harry Ginanjar Pandu Pengambilan Sumpah Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang

WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.09.29.jpeg WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.09.33.jpeg

 

 

EMPAT LAWANG, 11 Mei 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Empat Lawang Masa Jabatan 2024-2029. Acara ini diselenggarakan dengan khidmat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Empat Lawang pada Senin (11/05/2026).

Dalam agenda penting tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Lahat diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Bapak Harry Ginanjar, S.H., M.H. Kehadiran beliau adalah untuk memenuhi peran resmi dalam prosesi kenegaraan di tingkat daerah.

Pandu Sumpah Janji

Puncak acara ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Empat Lawang. Bapak Harry Ginanjar, S.H., M.H. secara langsung memandu pengucapan sumpah dan janji jabatan tersebut di hadapan seluruh anggota dewan dan tamu undangan.

Prosesi pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Empat Lawang. Setelah pengucapan sumpah, dilakukan penandatanganan Berita Acara Sumpah sebagai bentuk legalitas formil atas jabatan yang diemban.

WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.09.21.jpeg

Keberlanjutan Sinergitas Forkopimda

Kehadiran pimpinan Pengadilan Negeri Lahat dalam rapat paripurna ini mencerminkan koordinasi yang harmonis antara unsur Forkopimda di wilayah hukum PN Lahat (Lahat dan Empat Lawang). Hal ini penting guna memastikan tata kelola pemerintahan dan supremasi hukum berjalan beriringan di daerah.

Rapat Paripurna ini dihadiri juga oleh Pj Bupati Empat Lawang, unsur pimpinan Forkopimda Kabupaten Empat Lawang, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Dengan telah dilantiknya Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang, diharapkan jajaran legislatif dapat segera bekerja secara maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi demi kemajuan Kabupaten Empat Lawang.

Hakim Mediator PN Lahat Berhasil Mediasi Sebagian Perkara Perdata No. 1/Pdt.G/2026

WhatsApp Image 2026-04-27 at 21.54.17.jpeg

 

LAHAT – Pengadilan Negeri Lahat kembali menorehkan catatan positif dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian. Pada Senin, 20 April 2026, bertempat di Ruang Mediasi PN Lahat, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara perdata dengan nomor registrasi 1/Pdt.G/2026/PN LHT.

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Mediator, Ibu Diaz Nurima Sawitri, S.H., M.H. Dalam proses yang berlangsung khidmat tersebut, kedua belah pihak yang bersengketa hadir untuk mencari titik temu atas permasalahan hukum yang tengah dihadapi.

Hasil Mediasi: Berhasil Sebagian

Meski dinamika persidangan seringkali berjalan alot, kepiawaian Ibu Diaz Nurima Sawitri dalam melakukan pendekatan persuasif membuahkan hasil. Berdasarkan laporan resmi, mediasi dinyatakan berhasil sebagian.

Beberapa poin penting terkait pencapaian tersebut antara lain:

  • Kesepakatan dengan Salah Satu Tergugat: Salah satu pihak yang digugat telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak penggugat.

  • Berita Acara Mediasi: Poin-poin perdamaian tersebut telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Mediasi tertanggal 20 April 2026.

  • Efisiensi Perkara: Dengan berhasilnya mediasi sebagian ini, ruang lingkup sengketa menjadi lebih mengerucut, yang diharapkan dapat mempercepat proses hukum selanjutnya bagi pihak yang belum mencapai kesepakatan.

Komitmen Restorative Justice

Keberhasilan ini sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung untuk terus mendorong penggunaan mediasi sebagai instrumen utama dalam penyelesaian sengketa perdata. Hal ini dianggap lebih efektif, efisien, dan mampu menjaga hubungan baik antar pihak ( win-win solution ).

"Mediasi bukan hanya soal memenangkan atau mengalahkan, tetapi mencari jalan tengah yang adil bagi mereka yang mencari keadilan," ujarIbu Diaz Nurima Sawitri, S.H., M.H.  menanggapi keberhasilan proses tersebut.

Dengan adanya Berita Acara Mediasi ini, hakim pemeriksa perkara akan menindaklanjuti hasil tersebut dalam persidangan berikutnya untuk memperkuat kekuatan hukum kesepakatan yang telah dicapai.