Relaas Pemberitahuan Putusan No : 11/Pdt.G/2026/PN Lht

![]() |
![]() |



|
|
|
EMPAT LAWANG, 11 Mei 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Empat Lawang Masa Jabatan 2024-2029. Acara ini diselenggarakan dengan khidmat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Empat Lawang pada Senin (11/05/2026). Dalam agenda penting tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Lahat diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Bapak Harry Ginanjar, S.H., M.H. Kehadiran beliau adalah untuk memenuhi peran resmi dalam prosesi kenegaraan di tingkat daerah. Pandu Sumpah JanjiPuncak acara ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Empat Lawang. Bapak Harry Ginanjar, S.H., M.H. secara langsung memandu pengucapan sumpah dan janji jabatan tersebut di hadapan seluruh anggota dewan dan tamu undangan. Prosesi pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Empat Lawang. Setelah pengucapan sumpah, dilakukan penandatanganan Berita Acara Sumpah sebagai bentuk legalitas formil atas jabatan yang diemban.
Keberlanjutan Sinergitas ForkopimdaKehadiran pimpinan Pengadilan Negeri Lahat dalam rapat paripurna ini mencerminkan koordinasi yang harmonis antara unsur Forkopimda di wilayah hukum PN Lahat (Lahat dan Empat Lawang). Hal ini penting guna memastikan tata kelola pemerintahan dan supremasi hukum berjalan beriringan di daerah. Rapat Paripurna ini dihadiri juga oleh Pj Bupati Empat Lawang, unsur pimpinan Forkopimda Kabupaten Empat Lawang, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Dengan telah dilantiknya Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang, diharapkan jajaran legislatif dapat segera bekerja secara maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi demi kemajuan Kabupaten Empat Lawang. |
|
|
|
LAHAT – Pengadilan Negeri Lahat kembali menorehkan catatan positif dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian. Pada Senin, 20 April 2026, bertempat di Ruang Mediasi PN Lahat, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara perdata dengan nomor registrasi 1/Pdt.G/2026/PN LHT. Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Mediator, Ibu Diaz Nurima Sawitri, S.H., M.H. Dalam proses yang berlangsung khidmat tersebut, kedua belah pihak yang bersengketa hadir untuk mencari titik temu atas permasalahan hukum yang tengah dihadapi. Hasil Mediasi: Berhasil SebagianMeski dinamika persidangan seringkali berjalan alot, kepiawaian Ibu Diaz Nurima Sawitri dalam melakukan pendekatan persuasif membuahkan hasil. Berdasarkan laporan resmi, mediasi dinyatakan berhasil sebagian. Beberapa poin penting terkait pencapaian tersebut antara lain:
Komitmen Restorative JusticeKeberhasilan ini sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung untuk terus mendorong penggunaan mediasi sebagai instrumen utama dalam penyelesaian sengketa perdata. Hal ini dianggap lebih efektif, efisien, dan mampu menjaga hubungan baik antar pihak ( win-win solution ).
Dengan adanya Berita Acara Mediasi ini, hakim pemeriksa perkara akan menindaklanjuti hasil tersebut dalam persidangan berikutnya untuk memperkuat kekuatan hukum kesepakatan yang telah dicapai. |