Lelang Barang dan Jasa
new.png akhlak1.png

Pengumuman

Pengumuman

Berisikan Menu Tentang Pengumuman-Pengumuman Yang Disiarkan Oleh Pengadilan Tinggi Palembang Baik Itu Pengumuman Penerimaan Pegawai Maupun Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Tahunan

Lelang Barang dan Jasa

kijang sx pre facelift belakang.jpg

 

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Pengadilan Negeri Lahat dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat, akan melaksanakan penjualan di muka umum (lelang) melalui jenis penawaran lelang internet (open bidding) terhadap objek berupa:


Objek Lelang

  • Unit: 1 (Satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda 4 (Mobil Dinas)

  • Merek / Tipe: Toyota Kijang KF 70 Short

  • Kondisi: Apa Adanya (As Is) / Scrap

  • Estimasi Berat: Kurang lebih 700 kg

  • Instansi Pemilik: Pengadilan Negeri Lahat


Pelaksanaan Lelang

  • Hari / Tanggal: Senin, 02 Februari 2026

  • Batas Akhir Penawaran: (Sesuai waktu yang tertera pada aplikasi lelang)

  • Alamat Domain: portal.lelang.go.id atau lelang.go.id

  • Tempat Lelang: Pengadilan Negeri Lahat, Jl. Kolonel H. Barlian No. 1, Lahat, Sumatera Selatan.


Syarat dan Ketentuan Lelang

  1. Pendaftaran: Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.

  2. Uang Jaminan: Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang (UJL) ke nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh setelah berhasil mendaftar. Nominal UJL harus disetor sekaligus (tidak dicicil) dan sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

  3. Objek Lelang: Barang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang sehingga tidak dapat menuntut jika terdapat kerusakan atau kekurangan pada unit.

  4. Pelunasan: Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi, maka pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.

  5. Pengambilan Barang: Pemenang yang telah melunasi kewajibannya dapat mengambil objek lelang di Kantor Pengadilan Negeri Lahat dengan menunjukkan bukti pelunasan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Panitia Lelang Pengadilan Negeri Lahat atau KPKNL Lahat pada jam kerja.